Peraturan Menkominfo No. 12/2016 Pemerintah mewajibkan
semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan
registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan.
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi dengan validasi No KTP dan KK, tidak sedikit juga dengan menyebarnya informasi ini banyak pihak-pihak yang ikut meramaikan dengan berbagai macam informasi HOAX. Tapi peraturan Menkominfo ini telah diterapkan dan mau tidak mau suka tidak suka masyarakat harus mematuhi peraturan tersebut jika tidak mau kartu prabayarnya diblokir secara perlahan.
Sejak tanggal 31 Oktober 2017 , pelanggan kartu SIM prabayar lama maupun baru diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut cara untuk melakukan registrasi kartu prabayar:
Pelanggan Lama (Kartu SIM Aktif):
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif
sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke
nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanggan Baru (Kartu Perdana)
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari
nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak
(misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
Pelanggan mesti
menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan
karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang
dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil).
Sumber: tekno.kompas.com
Komentar
Posting Komentar